Struktur Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

UIN SAYYID ALI RAHMATTULLAH TULUNGAGUNG

 

 

Jabatan Nama

Dekan

  1. Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan fakultas serta mengkoordinasikan dan mendelegasikan pelaksanaannya di tingkat fakultas:
  2. Mengajukan pimpinan fakultas dan pimpinan unit-unit yang berada di bawahnya kepada Rektor, atas persetujuan pimpinan fakultas dan/atau senat.
  3. Menetapkan dan menjamin pelaksanaan tugas pimpinan tingkat fakultas dan unit-unit lain di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  4. Menyusun rencana strategi pengembangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) sesuai rencana strategis UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  5. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  6. Membuat kebijakan akademik, sistem pembinaan, peningkatan prestasi, kenyamanan kerja dan belajar bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  7. Membuat sistem pembinaan dan hubungan dengan alumni FEBI, hubungan dalam lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dan masyarakat pada umumnya
  8. Membuat pedoman kerja dan menjamin akuntabilitas pengelolaan sumber dana di FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  9. Membuat pedoman kerja dan menjamin akuntabilitas pengembangan dan pengelolaan sumber daya di FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  10. Mengajukan tambahan dosen dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan FEBI kepada Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  11. Menetapkan dan menjamin pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di FEBI sesuai peraturan, kaidah, dan tolok ukur yang ditetapkan di lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  12. Menetapkan dan menjamin sistem pengelolaan seluruh kekayaan fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  13. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  14. Menetapkan dan menjamin terlaksananya sistem evaluasi diri dan peningkatan akreditasi program studi.
  15. Melaporkan secara berkala kemajuan fakultas kepada masyarakat dan seluruh Civitas UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  16. Membuat laporan kegiatan secara periodik kepada Rektor.
Dr. Hj. Chusnul Chotimah, M.Ag.
   

Wakil Dekan (I) Bidang Akademik

  1. Membuat pedoman dan prosedur kerja pelaksanaan sistem pendidikan dan pengajaran FEBI sesuai dengan visi misi Fakultas dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  2. Membuat dan melaksanakan prosedur penjaminan tercapainya standar mutu lulusan FEBI sesuai Visi Misi Fakultas dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  3. Membuat kode etik akademik dan etika profesional Fakultas yang mengacu pada Visi Misi Fakultas dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  4. Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang mengacu pada standar mutu lulusan Fakultas.
  5. Membuat dan menyediakan dokumen dan pedoman pelaksanaan kurikulum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  6. Membuat dan melaksanakan program kerja pengembangan kualitas pembelajaran yang mengacu pada standar mutu lulusan Fakultas.
  7. Membuat dan menjamin pelaksanaan pedoman akademik dan sistem evaluasi hasil studi yang mengacu pada akuntabilitas dan standar mutu lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  8. Membuat perencanaan dan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik/dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sesuai kompetensi yang dipersyaratkan untuk tercapainya standar mutu lulusan Fakultas.
  9. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang dapat menciptakan atmosfer akademik yang kondusif di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  10. Merencanakan, mengembangkan, dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium di lingkungan Fakultas.
  11. Merumuskan peta keilmuan dan prioritas penelitian bagi penulisan skripsi mahasiswa dan penelitian dosen di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
  12. Membuat standar karya ilmiah dan kemanfaatan hasil penelitian bagi dosen dan skripsi mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  13. Membuat program peningkatan jumlah hasil penelitian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta jurnal yang terakreditasi pada skala nasional maupun internasional.
  14. Melakukan dan menyusun laporan hasil evaluasi diri seluruh program studi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  15. Melakukan dan mengajukan peningkatan akreditasi fakultas dan jurusan.
  16. Membuat laporan kemajuan kegiatan di wilayah kerja Wakil Dekan Bidang Akademik secara periodik kepada Dekan.
Dr. Qomarul Huda, M.Ag

Wakil Dekan (II) Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan

  1. Menyusun struktur organisasi Fakultas, tata kerja, dan pendelegasian tugas serta standar kerja di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  2. Menyusun rencana program kerja dan anggaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  3. Membuat pedoman/juklak dan juknis sistem manajemen yang menjamin terlaksananya pelayanan bermutu di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  4. Menyusun dan melaksanakan perencanaan dan pengembangan program kegiatan yang mengacu pada pencapaian Renstra Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  5. Membuat pedoman standar dan prosedur kerja dalam menyusun perencanaan, pengembangan program, melakukan evaluasi, dan menyusun laporan di lingkungan FEBI.
  6. Membuat sistem perencanaan program, evaluasi, dan laporan untuk pengambilan kebijakan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  7. Membuat pedoman juklak dan juknis sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  8. Membuat pedoman dan prosedur sistem rekrutmen, pengembangan karier, etika pegawai, dan standar kualifikasi tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan golongan tenaga kerja lain di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  9. Membuat sistem informasi kepegawaian yang berbasis teknologi informasi di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  10. Melaksanakan rapat kerja tahunan untuk menetapkan perencanaan program kegiatan dan anggaran Fakultas yang menjamin terlaksananya program kegiatan sebagai penjabaran Renstra Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  11. Melaksanakan sistem pengelolaan administrasi pengadaan, pengembangan, kerumahtanggaan, dan mutasi pegawai serta memberikan kesejahteraan pegawai di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  12. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan, pembayaran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam kepada pihak-pihak terkait.
  13. Mengoreksi kelayakan kebutuhan anggaran, kesesuaian penggunaan dana dengan perencanaan, dan kesesuaian usulan dengan standar harga yang ditentukan.
  14. Memeriksa setiap keabsahan dokumen, penerimaan, dan pengeluaran dana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  15. Mengkonsolidasikan pendapatan, pemanfaatan, dan penggunaan dana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  16. Mengelola administrasi penganggaran, pengalokasian, monitoring, dan evaluasi penggunaan dana di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  17. Menyiapkan kelengkapan laporan dalam kegiatan verifikasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran audit internal keuangan dan non-keuangan di lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  18. Melaksanakan program pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  19. Membuat laporan kegiatan di wilayah kerja Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan secara periodik kepada Dekan.
Dr. H. Mashudi, M.Pd.I

Wakil Dekan (III) Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama

  1. Menyusun pedoman pengembangan program kegiatan kemahasiswaan dan kerjasama di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  2. Membuat sistem pelayanan administrasi kemahasiswaan dan kerjasama yang bermutu di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  3. Membuat organisasi dan tata kerja bidang kemahasiswaan dan kerjasama di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  4. Membuat sistem program kerjasama/kemitraan dengan Perguruan Tinggi/Instansi lain di dalam dan luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  5. Menetapkan kode etik mahasiswa, hak, kewajiban, dan tanggung jawab mahasiswa selama studi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  6. Membangun sistem komunikasi yang religius dan mengelola sistem informasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  7. Mengembangkan dan melaksanakan kegiatan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  8. Menetapkan kebijakan yang mendorong peningkatan prestasi non-akademik mahasiswa di lingkungan akademik.
  9. Meningkatkan dan memelihara hubungan dengan alumni baik melalui website maupun pertemuan alumni secara berkala.
  10. Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  11. Membuat program peningkatan kesejahteraan mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  12. Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  13. Melakukan pengawasan dan pembinaan mahasiswa yang mengintegrasikan kehidupan ma'had dan akademik di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  14. Menjamin terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat mahasiswa dan dosen yang mengintegrasikan dengan hasil pendidikan dan penelitian sesuai dengan Visi dan Misi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
  15. Membuat program kerja peningkatan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam untuk kepentingan pembangunan masyarakat madani.
  16. Membuat laporan kemajuan kegiatan di wilayah kerja Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama secara periodik kepada Dekan.
Dr. H. Muniri, M. Pd.
   
Ketua Jurusan Ekonomi Dr. Muhammad Aqim Adlan, S.Ag, S.Pd, M.E.I.
Sekretaris Jurusan Ekonomi Risdiana Himmati, S.E., M.Si.
Koordinator Prodi Ekonomi Syariah Dr. Binti Nur Asiyah, M.Si.
Koordinator Prodi Perbankan Syariah Hj. Amalia Nuril Hidayati, M.Sy.
Koordinator Prodi Akuntansi Syariah Dianita Meirini, S.A., M.Si.
   
Ketua Jurusan Bisnis dan Manajemen Dr. Muhammad Aswad, S.Ag., M.A.
Sekretaris Jurusan Jurusan Bisnis dan Manajemen Wahyu Dwi Warsitasari, M.Pd.
Koordinator Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf Dr. Ahmad Supriyadi, M.Pd.I.
Koordinator Prodi Manajemen Bisnis Syariah Citra Mulya Sari, M.E.
Koordinator Prodi Manajemen Keuangan Syariah Ahmad Syaichoni, M.Sy.
Koordinator Prodi Pariwisata Syariah Dedi Suselo, M.M.
   
Kepala Laboratorium Dr. Suminto, M.Pd.I
Staf Laboratorium Dr. Deny Yudiantoro, S.AP. M.M.
Staf Perpustakan -
Staf Perpustakaan Novi Khoiriawati, S.E., M.Acc.
Staf Dekanat Firda Zulfa Fahriani, M.Sy.
Kepala Tax Center Fia Rahma, S.E., M.S.A.
Kepala GIS Didik Setiawan, S.E., M.M.
Kepala Jurnal Muhammad Alhada Fuadillah Habib, S.Sosio., M.A.
Kepala INBISTEK  
   
Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Muhammad Asrori, S.Ag., M.M.
 Plt. Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan Drs. H. Miftahul Huda

A. Dekan

B. Wakil Dekan Bidang Akademik

C. Wakil  Dekan   bidang   Administrasi   Umum   dan  Keuangan

D. Wakil Dekan  bidang  Kemahasiswaan dan Kerjasama

E. Ketua Jurusan

1.

Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan jurusan serta mengkoordinasikan dan mendelegasikan pelaksanaannya di tingkat jurusan.

2.

Menyusun rencana dan program kerja jurusan.

3.

Menyusun TOR program kegiatan Jurusan.

4.

Menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan proses belajar-mengajar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.

Membagi tugas serta berkoordinasi dengan Sekretaris Jurusan dan Koordinator Program Studi dalam menyelesaikan setiap persoalan akademik bagi dosen dan mahasiswa.

6.

Menyusun instrumen dan menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi program studi.

7.

Menyusun distribusi, sebaran, dan jadwal perkuliahan setiap semester bersama sekretaris jurusan dan koordinator program studi.

8.

Bersama sekretaris jurusan dan koordinator program studi menyusun jadwal ujian skripsi dan menentukan tim penguji tugas akhir.

9.

Melaksanakan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat jurusan.

10.

Menilai prestasi kerja dosen di bidang akademik sebagai dasar pembinaan karier.

11.

Menyelenggarakan penjaminan mutu program studi di tingkat Jurusan.

12.

Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum pada masing-masing program studi.

13.

Menandatangani dan mengesahkan: BKD Dosen, SKP Dosen, Ijin Cuti Mahasiswa, Laporan Kinerja Dosen Prodi, Jurnal Mengajar

14.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

15.

Membuat laporan kemajuan kegiatan di wilayah kerja Ketua Jurusan    secara periodik kepada Dekan.

 

F. Sekretaris Jurusan

1.

Membantu Ketua Jurusan dalam merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan Jurusan serta mengkoordinasikan kegiatan di tingkat jurusan

2.

Membantu tugas Ketua Jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat jurusan.

3.

Membantu Ketua Jurusan menyusun rencana dan program kerja jurusan.

4.

Membantu Ketua Jurusan dalam penyusunan instrumen pemantauan pelaksanaan proses belajar-mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.

5.

Menyusun konsep rencana biaya operasional jurusan.

6.

Menyusun konsep prosedur pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa.

7.

Membantu Ketua Jurusan menyusun distribusi, sebaran, dan jadwal perkuliahan setiap semester dengan Koorprodi di tingkat jurusan.

8.

Memberi layanan administrasi bagi dosen, mahasiswa, dan pihak luar yang akan melakukan penelitian dan kegiatan akademik lainnya.

9.

Menyusun instrumen dan menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi program studi.

10.

Membantu layanan akademik mahasiswa pada tiap-tiap program studi.

11.

Membuat rumah jadwal dan menyusun jadwal perkuliahan.

12.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

G. Koordinator Program Studi

1.

Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan Prodi serta mengkoordinasikan dan mendelegasikan pelaksanaannya di tingkat Prodi.

2.

Membantu tugas ketua jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program Studi.

3.

Berkoordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan dalam melakukan penjaminan mutu akademik.

4.

Menyusun rencana program kerja Prodi.

5.

Menyusun TOR program kegiatan Prodi.

6.

Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum/silabus.

7.

Menyusun instrumen dan menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi program studi.

8.

Berkoordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan menyusun jadwal perkuliahan di tingkat program studi dan menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester.

9.

Menyusun pengembangan program studi sesuai dengan bidang keilmuan program studi.

10.

Menyelesaikan masalah-masalah akademik bagi dosen dan mahasiswa.

11.

Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi.

12.

Memvalidasi transkrip nilai.

13.

Mengesahkan judul proposal skripsi.

14.

Membagi dosen pembimbing skripsi.

15.

Menandatangani dan mengesahkan IRS, KHS, transkrip, lembar persetujuan skripsi, dan bukti pengumpulan skripsi.

16.

Menyusun laporan kegiatan program studi yang telah dilaksanakan.

17.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

18.

Mengevaluasi kegiatan akademik dosen dan mahasiswa.

19.

Melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa.

 

H. Kepala Laboratorium FEBI

1.

Menyusun rencana dan program kerja laboratorium;

2.

Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di Laboratorium;

3.

Merencanakan, mengembangkan, dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium Fakultas;

4.

Menentukan kebijakan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, baik internal maupun eksternal;

5.

Memimpin, mengatur, dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam;

6.

Memberikan masukan yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan keputusan terkait dengan laboratorium;

7.

Melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Laboratorium;

8.

Melakukan pengelolaan kegiatan Magang di FEBI;

9.

Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan peralatan dan inventaris di laboratorium FEBI;

10.

Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas Tim Laboratorium;

11.

Mewakili laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung baik dalam forum di dalam maupun di luar Instansi;

12.

Mengevaluasi strategi/ program pengembangan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam;

13.

Membuat laporan kemajuan kegiatan laboratorium FEBI dan laporan kegiatan Magang.

 

I.  Gugus Penjaminan Mutu:

a.

Tugas Pokok:

 

1)

Melaksanakan proses penjaminan mutu di tingkat prodi, dan melakukan koordinasi dengan tim penjaminan mutu tingkat fakultas dan institut

 

2)

Terlibat secara penuh di dalam penjaminan mutu internal dan eksternal prodi

 

3)

Bersama Pimpinan Prodi menyusun spesifikasi Prodi, Instruksi Kerja, dan dokumen pendukung, menyusun dokumen evaluasi diri serta melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi

 

4)

Bersama Pimpinan Prodi mengkoordinasi aktivitas penjaminan mutu di tingkat Prodi

b.

Tugas Berkala:

 

1)

Melakukan koordinasi untuk persiapan audit mutu Fakultas

 

2)

Memonitoring proses penjaminan mutu tingkat prodi

 

3)

Melakukan koordinasi dengan pimpinan prodi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi

c.

Tanggung Jawab:

 

1)

Bertanggung jawab atas tugas-tugas kesekretariatan atau tata kelola Gugus Penjaminan Mutu Fakultas/ Pascasarjana

 

2)

Bertanggung jawab atas peningkatan mutu akademik dan pengembangan sistem penjaminan mutu

 

3)

Bertanggung jawab atas dokumen-dokumen sistem penjaminan mutu

 

4)

Bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi

 

J. Kepala Bagian Tata Usaha

1.

Menyusun rencana dan program kerja bagian serta mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Fakultas

2.

Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, akademik, dan kemahasiswaan

3.

Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan, akademik, dan kemahasiswaan

4.

Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan fakultas

5.

Melaksanakan urusan kerumahtanggaan fakultas

6.

Melaksanakan urusan rapat dinas dan upacara resmi di lingkungan fakultas

7.

Melaksanakan pengelolaan barang perlengkapan

8.

Melaksanakan urusan kepegawaian

9.

Melaksanakan urusan pengelolaan keuangan

10.

Melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

11.

Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni fakultas

12.

Melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi

13.

Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan fakultas

14.

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas

15.

Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan fakultas

 

 

K. JFT Pengembang Teknologi Pembelajaran

1.

Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan berkaitan dengan kalender akademik

2.

Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan berkaitan dengan jurnal mengajar

3.

Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian proposal, ujian komprehenship dan ujian skripsi

4.

Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan penghitungan Kelebihan Jam Mengajar

5.

Menyusun SK ujian-ujian, SK mengajar, SK Yudisium, dan SK DPA

6.

Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pengajaran yang berkaitan dengan Semester Pendek (SP)

7.

Mengkoordinir pelaksanaan administrasi dan layanan kemahasiswaan dan alumni

8.

Mengkoordinir pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan akreditasi prodi

9.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

 

L. Staf Dekanat FEBI

1.

Membantu dalam melaksanakan tugas-tugas teknis dekanat

2.

Menyusun draft surat atau dokumen sesuai arahan dekanat

3.

Mengadministrasi surat atau dokumen dekanat

4.

Membuat jadwal kegiatan dekanat

5.

Mengatur layanan internal (konsultasi dan tandatangan mahasiswa dan tenaga pendidik dan kependidikan)

6.

Mengatur layanan eksternal (konsultasi dan koordinasi pihak luar)

7.

Mendampingi dan mendokumentasikan kegiatan akademik dekanat

8.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

 

M. Staf Prodi

1.

Membantu Koorprodi dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan Prodi

2.

Mengelola administrasi Prodi meliputi:

a.

Input nilai pada PDDIKTI

b.

Melayani pencetakan KHS dan transkrip nilai sementara

c.

Mengarsip dokumen akademik Prodi

d.

Memasukkan data DPA

e.

Pelayanan IRS mahasiswa yang bermasalah

f.

Meluluskan data mahasiswa yang sudah ujian proposal dan komprehenship pada smartcampus

3.

Membantu membuat laporan akademik kegiatan Prodi

4.

Mengerjakan borang akreditasi Prodi

5.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

 

N. Staf Akademik di Ruang BAK Fakultas

1.

Memberikan layanan kepada mahasiswa

 

2.

Menerima dan memverifikasi pendaftaran:

a.

Ujian Proposal

b.

Ujian Komprehenship

c.

Ujian Skripsi

3.

Mengerjakan dan menyediakan presensi perkuliahan

4.

Mengerjakan dan menyediakan presensi ujian-ujian

5.

Menginput penguji sempro dan pembimbing skripsi

6.

Menerima hasil/berita acara ujian (proposal, komprehenship, dan skripsi) dan memasukkan ke sistem

7.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

 

O. JFT Analis Keuangan/ BPP

1.

Melaksanakan administrasi perencanaan, pencairan, dan pelaporan keuangan

2.

Melaksanakan administrasi perencanaan yang berkaitan dengan pemeliharaan, perbaikan barang/sarana, dan prasarana

3.

Melaksanakan administrasi keuangan yang berkaitan dengan honorarium mengajar, ujian-ujian, vakasi, dan pembimbing akademik

4.

Melaksanakan administrasi keuangan yang berkaitan dengan perjalanan dinas

5.

Melaksanakan administrasi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan

6.

Melaksanakan administrasi keuangan yang berkaitan dengan honorarium pengelola jurnal

7.

Melaksanakan administrasi keuangan yang berkaitan dengan seluruh kegiatan fakultas yang berdampak pada pengeluaran keuangan

8.

Membuat SK kegiatan jurusan dan program studi

9.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan