STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN SAYYID ALI RAHMATTULLAH TULUNGAGUNG
Jabatan | Nama |
Dekan
|
Dr. Hj. Chusnul Chotimah, M.Ag. |
Wakil Dekan (I) Bidang Akademik
|
Dr. Qomarul Huda, M.Ag |
Wakil Dekan (II) Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan
|
Dr. H. Mashudi, M.Pd.I |
Wakil Dekan (III) Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
|
Dr. H. Muniri, M. Pd. |
Ketua Jurusan Ekonomi | Dr. Muhammad Aqim Adlan, S.Ag, S.Pd, M.E.I. |
Sekretaris Jurusan Ekonomi | Risdiana Himmati, S.E., M.Si. |
Koordinator Prodi Ekonomi Syariah | Dr. Binti Nur Asiyah, M.Si. |
Koordinator Prodi Perbankan Syariah | Hj. Amalia Nuril Hidayati, M.Sy. |
Koordinator Prodi Akuntansi Syariah | Dianita Meirini, S.A., M.Si. |
Ketua Jurusan Bisnis dan Manajemen | Dr. Muhammad Aswad, S.Ag., M.A. |
Sekretaris Jurusan Jurusan Bisnis dan Manajemen | Wahyu Dwi Warsitasari, M.Pd. |
Koordinator Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf | Dr. Ahmad Supriyadi, M.Pd.I. |
Koordinator Prodi Manajemen Bisnis Syariah | Citra Mulya Sari, M.E. |
Koordinator Prodi Manajemen Keuangan Syariah | Ahmad Syaichoni, M.Sy. |
Koordinator Prodi Pariwisata Syariah | Dedi Suselo, M.M. |
Kepala Laboratorium | Dr. Suminto, M.Pd.I |
Staf Laboratorium | Dr. Deny Yudiantoro, S.AP. M.M. |
Staf Perpustakan | - |
Staf Perpustakaan | Novi Khoiriawati, S.E., M.Acc. |
Staf Dekanat | Firda Zulfa Fahriani, M.Sy. |
Kepala Tax Center | Fia Rahma, S.E., M.S.A. |
Kepala GIS | Didik Setiawan, S.E., M.M. |
Kepala Jurnal | Muhammad Alhada Fuadillah Habib, S.Sosio., M.A. |
Kepala INBISTEK | |
Kepala Bagian Tata Usaha | Dr. Muhammad Asrori, S.Ag., M.M. |
Plt. Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan | Drs. H. Miftahul Huda |
A. Dekan
B. Wakil Dekan Bidang Akademik
C. Wakil Dekan bidang Administrasi Umum dan Keuangan
D. Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
E. Ketua Jurusan
1. |
Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan jurusan serta mengkoordinasikan dan mendelegasikan pelaksanaannya di tingkat jurusan. |
2. |
Menyusun rencana dan program kerja jurusan. |
3. |
Menyusun TOR program kegiatan Jurusan. |
4. |
Menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan proses belajar-mengajar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
5. |
Membagi tugas serta berkoordinasi dengan Sekretaris Jurusan dan Koordinator Program Studi dalam menyelesaikan setiap persoalan akademik bagi dosen dan mahasiswa. |
6. |
Menyusun instrumen dan menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi program studi. |
7. |
Menyusun distribusi, sebaran, dan jadwal perkuliahan setiap semester bersama sekretaris jurusan dan koordinator program studi. |
8. |
Bersama sekretaris jurusan dan koordinator program studi menyusun jadwal ujian skripsi dan menentukan tim penguji tugas akhir. |
9. |
Melaksanakan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat jurusan. |
10. |
Menilai prestasi kerja dosen di bidang akademik sebagai dasar pembinaan karier. |
11. |
Menyelenggarakan penjaminan mutu program studi di tingkat Jurusan. |
12. |
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum pada masing-masing program studi. |
13. |
Menandatangani dan mengesahkan: BKD Dosen, SKP Dosen, Ijin Cuti Mahasiswa, Laporan Kinerja Dosen Prodi, Jurnal Mengajar |
14. |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan |
15. |
Membuat laporan kemajuan kegiatan di wilayah kerja Ketua Jurusan secara periodik kepada Dekan. |
F. Sekretaris Jurusan
1. |
Membantu Ketua Jurusan dalam merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan Jurusan serta mengkoordinasikan kegiatan di tingkat jurusan |
2. |
Membantu tugas Ketua Jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat jurusan. |
3. |
Membantu Ketua Jurusan menyusun rencana dan program kerja jurusan. |
4. |
Membantu Ketua Jurusan dalam penyusunan instrumen pemantauan pelaksanaan proses belajar-mengajar sesuai ketentuan yang berlaku. |
5. |
Menyusun konsep rencana biaya operasional jurusan. |
6. |
Menyusun konsep prosedur pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa. |
7. |
Membantu Ketua Jurusan menyusun distribusi, sebaran, dan jadwal perkuliahan setiap semester dengan Koorprodi di tingkat jurusan. |
8. |
Memberi layanan administrasi bagi dosen, mahasiswa, dan pihak luar yang akan melakukan penelitian dan kegiatan akademik lainnya. |
9. |
Menyusun instrumen dan menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi program studi. |
10. |
Membantu layanan akademik mahasiswa pada tiap-tiap program studi. |
11. |
Membuat rumah jadwal dan menyusun jadwal perkuliahan. |
12. |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. |
G. Koordinator Program Studi
1. |
Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan Prodi serta mengkoordinasikan dan mendelegasikan pelaksanaannya di tingkat Prodi. |
2. |
Membantu tugas ketua jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program Studi. |
3. |
Berkoordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan dalam melakukan penjaminan mutu akademik. |
4. |
Menyusun rencana program kerja Prodi. |
5. |
Menyusun TOR program kegiatan Prodi. |
6. |
Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum/silabus. |
7. |
Menyusun instrumen dan menyiapkan dokumen-dokumen akreditasi program studi. |
8. |
Berkoordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan menyusun jadwal perkuliahan di tingkat program studi dan menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester. |
9. |
Menyusun pengembangan program studi sesuai dengan bidang keilmuan program studi. |
10. |
Menyelesaikan masalah-masalah akademik bagi dosen dan mahasiswa. |
11. |
Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi. |
12. |
Memvalidasi transkrip nilai. |
13. |
Mengesahkan judul proposal skripsi. |
14. |
Membagi dosen pembimbing skripsi. |
15. |
Menandatangani dan mengesahkan IRS, KHS, transkrip, lembar persetujuan skripsi, dan bukti pengumpulan skripsi. |
16. |
Menyusun laporan kegiatan program studi yang telah dilaksanakan. |
17. |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. |
18. |
Mengevaluasi kegiatan akademik dosen dan mahasiswa. |
19. |
Melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa. |
H. Kepala Laboratorium FEBI
1. |
Menyusun rencana dan program kerja laboratorium; |
2. |
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di Laboratorium; |
3. |
Merencanakan, mengembangkan, dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium Fakultas; |
4. |
Menentukan kebijakan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, baik internal maupun eksternal; |
5. |
Memimpin, mengatur, dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; |
6. |
Memberikan masukan yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan keputusan terkait dengan laboratorium; |
7. |
Melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Laboratorium; |
8. |
Melakukan pengelolaan kegiatan Magang di FEBI; |
9. |
Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan peralatan dan inventaris di laboratorium FEBI; |
10. |
Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas Tim Laboratorium; |
11. |
Mewakili laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung baik dalam forum di dalam maupun di luar Instansi; |
12. |
Mengevaluasi strategi/ program pengembangan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; |
13. |
Membuat laporan kemajuan kegiatan laboratorium FEBI dan laporan kegiatan Magang. |
I. Gugus Penjaminan Mutu:
a. |
Tugas Pokok: |
|
|
1) |
Melaksanakan proses penjaminan mutu di tingkat prodi, dan melakukan koordinasi dengan tim penjaminan mutu tingkat fakultas dan institut |
|
2) |
Terlibat secara penuh di dalam penjaminan mutu internal dan eksternal prodi |
|
3) |
Bersama Pimpinan Prodi menyusun spesifikasi Prodi, Instruksi Kerja, dan dokumen pendukung, menyusun dokumen evaluasi diri serta melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi |
|
4) |
Bersama Pimpinan Prodi mengkoordinasi aktivitas penjaminan mutu di tingkat Prodi |
b. |
Tugas Berkala: |
|
|
1) |
Melakukan koordinasi untuk persiapan audit mutu Fakultas |
|
2) |
Memonitoring proses penjaminan mutu tingkat prodi |
|
3) |
Melakukan koordinasi dengan pimpinan prodi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi |
c. |
Tanggung Jawab: |
|
|
1) |
Bertanggung jawab atas tugas-tugas kesekretariatan atau tata kelola Gugus Penjaminan Mutu Fakultas/ Pascasarjana |
|
2) |
Bertanggung jawab atas peningkatan mutu akademik dan pengembangan sistem penjaminan mutu |
|
3) |
Bertanggung jawab atas dokumen-dokumen sistem penjaminan mutu |
|
4) |
Bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi |
J. Kepala Bagian Tata Usaha
1. |
Menyusun rencana dan program kerja bagian serta mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Fakultas |
2. |
Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, akademik, dan kemahasiswaan |
3. |
Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan, akademik, dan kemahasiswaan |
4. |
Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan fakultas |
5. |
Melaksanakan urusan kerumahtanggaan fakultas |
6. |
Melaksanakan urusan rapat dinas dan upacara resmi di lingkungan fakultas |
7. |
Melaksanakan pengelolaan barang perlengkapan |
8. |
Melaksanakan urusan kepegawaian |
9. |
Melaksanakan urusan pengelolaan keuangan |
10. |
Melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat |
11. |
Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni fakultas |
12. |
Melaksanakan administrasi perencanaan dan pelayanan informasi |
13. |
Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan fakultas |
14. |
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas |
15. |
Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan fakultas |
K. JFT Pengembang Teknologi Pembelajaran
1. |
Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan berkaitan dengan kalender akademik |
2. |
Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan berkaitan dengan jurnal mengajar |
3. |
Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian proposal, ujian komprehenship dan ujian skripsi |
4. |
Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan penghitungan Kelebihan Jam Mengajar |
5. |
Menyusun SK ujian-ujian, SK mengajar, SK Yudisium, dan SK DPA |
6. |
Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pengajaran yang berkaitan dengan Semester Pendek (SP) |
7. |
Mengkoordinir pelaksanaan administrasi dan layanan kemahasiswaan dan alumni |
8. |
Mengkoordinir pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan akreditasi prodi |
9. |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan |
L. Staf Dekanat FEBI
1. |
Membantu dalam melaksanakan tugas-tugas teknis dekanat |
2. |
Menyusun draft surat atau dokumen sesuai arahan dekanat |
3. |
Mengadministrasi surat atau dokumen dekanat |
4. |
Membuat jadwal kegiatan dekanat |
5. |
Mengatur layanan internal (konsultasi dan tandatangan mahasiswa dan tenaga pendidik dan kependidikan) |
6. |
Mengatur layanan eksternal (konsultasi dan koordinasi pihak luar) |
7. |
Mendampingi dan mendokumentasikan kegiatan akademik dekanat |
8. |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan |
M. Staf Prodi
1. |
Membantu Koorprodi dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan Prodi |
|
2. |
Mengelola administrasi Prodi meliputi: |
|
a. |
Input nilai pada PDDIKTI |
|
b. |
Melayani pencetakan KHS dan transkrip nilai sementara |
|
c. |
Mengarsip dokumen akademik Prodi |
|
d. |
Memasukkan data DPA |
|
e. |
Pelayanan IRS mahasiswa yang bermasalah |
|
f. |
Meluluskan data mahasiswa yang sudah ujian proposal dan komprehenship pada smartcampus |
|
3. |
Membantu membuat laporan akademik kegiatan Prodi |
|
4. |
Mengerjakan borang akreditasi Prodi |
|
5. |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan |
N. Staf Akademik di Ruang BAK Fakultas
1. |
Memberikan layanan kepada mahasiswa |
|
2. |
Menerima dan memverifikasi pendaftaran: |
|
a. |
Ujian Proposal |
|
b. |
Ujian Komprehenship |
|
c. |
Ujian Skripsi |
|
3. |
Mengerjakan dan menyediakan presensi perkuliahan |
|
4. |
Mengerjakan dan menyediakan presensi ujian-ujian |
|
5. |
Menginput penguji sempro dan pembimbing skripsi |
|
6. |
Menerima hasil/berita acara ujian (proposal, komprehenship, dan skripsi) dan memasukkan ke sistem |
|
7. |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan |
O. JFT Analis Keuangan/ BPP
1. |
Melaksanakan administrasi perencanaan, pencairan, dan pelaporan keuangan |
2. |
Melaksanakan administrasi perencanaan yang berkaitan dengan pemeliharaan, perbaikan barang/sarana, dan prasarana |
3. |
Melaksanakan administrasi keuangan yang berkaitan dengan honorarium mengajar, ujian-ujian, vakasi, dan pembimbing akademik |
4. |
Melaksanakan administrasi keuangan yang berkaitan dengan perjalanan dinas |
5. |
Melaksanakan administrasi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan |
6. |
Melaksanakan administrasi keuangan yang berkaitan dengan honorarium pengelola jurnal |
7. |
Melaksanakan administrasi keuangan yang berkaitan dengan seluruh kegiatan fakultas yang berdampak pada pengeluaran keuangan |
8. |
Membuat SK kegiatan jurusan dan program studi |
9. |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan |